
Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk iuran kepesertaan jaminan ketenagakerjaan adalah salah satu terobosan sosial paling penting dalam beberapa tahun terakhir.
Bukan sekadar keputusan keagamaan, melainkan membuka ruang kebijakan baru: solidaritas umat dapat dioperasionalkan menjadi sistem perlindungan sosial yang nyata.
Dalam rilisnya, dijelaskan contoh pekerja rentan dalam Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 adalah guru ngaji dan pengemudi ojek online. Keduanya memang menghadapi ketidakpastian ekonomi dan keterbatasan perlindungan sosial.