Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

YouTuber Resbob Diperiksa: Didakwa Hina Suku Sunda, Ancaman 4 Tahun Penjara

YouTuber Resbob Diperiksa: Didakwa Hina Suku Sunda, Ancaman 4 Tahun Penjara
youtuber Resbob Diperiksa: Didakwa Hina Suku Sunda, Ancaman 4 Tahun Penjara

Sidang Perdana YouTuber Resbob Terkait Kasus Penghinaan Suku Sunda
YouTuber Resbob, Adimas Firdaus Putra Nasihan, baru-baru ini menjalani sidang perdana terkait kasus penghinaan terhadap suku Sunda. Dalam sidang yang dilangsungkan Senin (23/2/2026), jaksa menuntut Resbob dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Latar Belakang Kasus
Resbob, yang dikenal sebagai pendukung klub sepak bola Persija Jakarta, dilaporkan telah melakukan penghinaan terhadap Viking dan suku Sunda melalui komentarnya. Jaksa menilai pernyataan tersebut telah melanggar Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dampak Sosial dan Hukum
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh publik, namun juga menjadi perbincangan karena menyentuh isu sensitif terkait suku bangsa. Penghinaan terhadap suku Sunda menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya edukasi dan penghargaan terhadap diversitas di Indonesia.
Penutup
Dengan kategori hukuman 4 tahun penjara, kasus ini menegaskan bahwa ucapan yang merendahkan suku tertentu tidak dapat diterima. Sosial media dan platform seperti YouTube harus lebih Bijak dalam menangani konten yang berpotensi mengganggu keharmonisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *