
Latar Belakang
Sebanyak 185 lapangan padel di Jakarta teridentifikasi tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyoroti masalah ini dan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk bertindak tegas namun tetap proporsional.
Fakta Penting
“Terhadap 185 lapangan padel yang belum memiliki PBG, pemerintah harus bertindak tegas namun tetap proporsional,” ujar Wibi kepada wartawan, Kamis (26/12/2026). Angka ini menunjukkan bahwa masalah pengawasan bangunan di Ibukota masih menjadi tantangan yang perlu segera diatasi.
Dampak
PBG merupakan syarat penting untuk memastikan kelayakan dan keamanan suatu bangunan. Kehadiran lapangan padel tanpa PBG tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan risiko hukum dan keamanan. Pemprov DKI diminta untuk menindaklanjuti temuan ini dengan segera, sambil memastikan langkah-langkah yang diambil proporsional dan tidak memberatkan pengusaha.
Penutup
Masalah ini menunjukkan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap pengembangan bangunan di kota besar seperti Jakarta. Dengan tindakan yang cepat dan tepat, Pemprov DKI dapat memastikan kenyamanan masyarakat dan penerapan aturan yang adil.