
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan di tiga perkara korupsi. Ketiga terdakwa itu diputus bebas dari jeratan hukum.
Dirangkum detikcom , Rabu (4/3/2026), tiga terdakwa itu ialah junaedi saibi selaku advokat, Adhiya Muzzaki selaku buzzer, dan Direktur JakTV, Tian Bahtiar. Ketiganya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 8 dan 10 tahun penjara.
Jaksa meyakini mereka melakukan perintangan penyidikan pada tiga perkara korupsi. Kasus-kasus yang dimaksud itu mulai dari korupsi tata Kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.