
Fakta baru terungkap dari hasil penyelidikan kecelakaan bus PO Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025 lalu. Bus itu ternyata beroperasional tanpa izin sejak 2022. Artinya, bus tersebut tidak layak jalan dan dibiarkan.
Penyidik dari Polrestabes Semarang menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus Cahaya Trans. Tersangka baru itu yakni Ahmad Warsito atau AW selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi.
Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, menyampaikan itu, dalam rilis kasus yang digelar Rabu (18/2/2026). Polisi telah melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan proses penyidikan kasus ini pada 29 Januari 2026.