
Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) digeledah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (dittipideksus) Bareskrim Polri . Penggeledahan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) dari kasus penambangan emas tanpa izin (PETI).
Perkara tambang emas ilegal itu sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan sudah inkrah. Perkara yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) itu berlangsung pada 2019-2022.
“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).