
Anggota TNI Serma Tengku Dian Anugrah (TDA) menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan istrinya, A (34), di Deli Serdang , Sumatera Utara. Ia divonis penjara seumur hidup usai terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh istrinya sendiri.
“Pidana pokok: penjara seumur hidup,” demikian tertulis dalam putusan di website SIPP Pengadilan Militer Medan dilansir detiksumut , Rabu (4/2/2026).
Majelis Hakim menilai jika Serma TDA bersalah melakukan pembunuhan berencana. Serma TDA merupakan anggota TNI yang bertugas di Denmadam I/Bukit Barisan.