Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

TKI di Malaysia: 20 Tahun Penderitaan Tanpa Gaji, Majikan Dihukum Setelah Aksi Kejahatan!

TKI di Malaysia: 20 Tahun Penderitaan Tanpa Gaji, Majikan Dihukum Setelah Aksi Kejahatan!
TKI di Malaysia: 20 Tahun Penderitaan Tanpa Gaji, Majikan Dihukum Setelah Aksi Kejahatan!

Kepolisian Malaysia menangkap suami-istri bernama Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59) terkait dugaan perdagangan manusia terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Seni (47). Keduanya disebut melakukan eksploitasi, kerja paksa dan mengakibatkan luka serius terhadap korban.

Dilansir The Star , New Straits Times dan Antara , Minggu (23/11/2025), Azhar dan Zuzian Mahmud dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007 yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 KUHP.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun. Mereka juga terancam hukuman cambuk jika terbukti bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *