Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pekerja yang masih dalam masa percobaan ( probation ) tetap bisa mendapatkan THR , selama masa kerjanya sudah lebih dari satu bulan. Berikut penjelasannya.
Mengutip dari unggahan akun Instagram @kemnaker, masa percobaan (probation) hanya dapat disyaratkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap), dalam jangka waktu paling lama tiga bulan. Pekerja/buruh yang masih dalam probation asalkan sudah lebih dari satu bulan, berhak mendapat THR secara proporsional sesuai dengan jumlah masa kerjanya.
Ini cara penghitungan THR proporsional.