Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

“THR untuk Pekerja Probation: Apakah Ini Kebijakan Baru dari Kemnaker?”

“THR untuk Pekerja Probation: Apakah Ini Kebijakan Baru dari Kemnaker?”

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pekerja yang masih dalam masa percobaan ( probation ) tetap bisa mendapatkan THR , selama masa kerjanya sudah lebih dari satu bulan. Berikut penjelasannya.

Mengutip dari unggahan akun Instagram @kemnaker, masa percobaan (probation) hanya dapat disyaratkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT/Tetap), dalam jangka waktu paling lama tiga bulan. Pekerja/buruh yang masih dalam probation asalkan sudah lebih dari satu bulan, berhak mendapat THR secara proporsional sesuai dengan jumlah masa kerjanya.

Ini cara penghitungan THR proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *