
KPK menetapkan enam orang tersangka, termasuk tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam perkara suap dan gratifikasi impor barang. Dalam pengusutan KPK, terungkap jika para oknum Bea Cukai tersebut menyewa safe house khusus untuk menyimpan uang dan barang.
Sebagaimana diketahui, KPK melancarkan OTT pada Rabu (4/2) di kantor Bea Cukai, Jakarta, yang mengamankan 17 orang. Setelah gelar perkara, KPK menetapkan 6 orang tersangka yakni dari pihak Bea Cukai dan perusahaan swasta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan enam pihak yang telah ditetapkan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih.