
Terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng, Ariyanto Bakri juga pernah membeli mobil Ferrari dan Porsche senilai Rp 25 miliar. Kedua mobil itu dibayar cash dengan rupiah hingga USD dolar.
Hal itu disampaikan Sales Manager TDA Luxury Toys Wahyu Eka Fitriyani yang menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara migor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Eka mengatakan mobil Ferrari merah itu dibeli Ariyanto pada akhir tahun 2024, sementara Porche dibeli pada awal tahun 2025. Kedua mobil itu jenis off the road.