
Divisi Propam Polri menggelar sidang Komisi kode etik polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Sidang itu terkait kepemilikan barang bukti narkotika oleh Didik.
“(Sidang etik dilaksanakan di) Gedung TNCC pukul 09.00 WIB (kurang lebih), Kamis 19 Februari 2026,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Meski begitu, Trunoyudo belum memerinci susunan Majelis Komisi Kode Etik Polri yang akan memimpin sidang tersebut.