Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

“Scandal Suap di Bea Cukai: Barang KW dan Ilegal Beredar Bebas di RI!”

“Scandal Suap di Bea Cukai: Barang KW dan Ilegal Beredar Bebas di RI!”

KPK mengungkap barang KW atau palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia gara-gara kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. KPK menyebut suap itu membuat pengecekan tak dilakukan sesuai aturan.

Plt Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, dan Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *