
Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto, mengungkap kuasa besar yang dimiliki mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim , Jurist Tan. Sutanto menyebut kuasa Jurist Tan membuat semua staf takut.
Hal itu disampaikan Sutanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
“Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas?” tanya jaksa.