
Latar Belakang
poppy dewi puspitawati, Fungsional Widyaprada Ahli Utama pada Kemendikdasmen, mengungkapkan bahwa dirinya sudah memberikan peringatan terkait pengadaan Chromebook dan chrome device management (CDM). Poppy bahkan meminta bukti tertulis untuk memastikan transparansi dalam proses pengadaan tersebut. Namun, hingga kini, bukti yang diminta tidak pernah muncul.
Fakta Penting
Pengakuan ini disampaikan Poppy saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/1/2026). Sidang tersebut melibatkan tiga terdakwa: Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias Ibam. Dalam sesi penyelidikan, jaksa menanyakan kepada Poppy mengenai pertemuan Zoom pada 6 Mei 2020, di mana Poppy mengklaim sudah mengingatkan terdakwa untuk berhati-hati dalam menggunakan Chrome OS yang diduga dikendalikan oleh pihak ketiga.
Dampak
Kasus ini menyoroti masalah transparansi dan pengelolaan dana publik dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan. Poppy’s testimony raises concerns about the lack of accountability and the potential misuse of funds. Dengan tidak adanya bukti tertulis yang diminta, pertanyaan besar muncul mengenai kejelasan proses pengadaan yang melibatkan Chromebook dan CDM.
Penutup
Kehadiran bukti tertulis yang diminta oleh Poppy menjadi kunci dalam menentukan hasil sidang ini. Sementara itu, masyarakat terus menunggu jawaban pasti mengenai penggunaan dana negara dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan.