
Latar Belakang
Mantan Direktur Utama pt pertamina patra niaga (PT PPN) Riva Siahaan merilis nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp 285 triliun. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026), Riva mengklaim bahwa PT PPN mencapai profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan selama masa kepemimpinannya.
Fakta Penting
Riva menjabarkan bahwa selama menjabat di Pertamina Patra Niaga, perusahaan mencatat revenue USD 70 miliar per tahun dengan profitabilitas USD 1,3-1,6 miliar per tahun. Tahun 2022 menjadi titik balik, dengan Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga yang dipimpinnya menyumbang profit sebesar USD 1,4 miliar, angka tertinggi dalam sejarah PPN.
Dampak
Pendapatan fantastis tersebut menjadi sorotan utama dalam kasus korupsi yang merugikan negara. Riva memastikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan strategi bisnis yang efektif, namun pihak kejaksaan tengah menyelidiki apakah ada indikasi pelanggaran dalam tata kelola minyak mentah.
Penutup
Kasus ini tidak hanya mengekspos masalah korupsi di sektor energi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Dengan profit tertinggi yang diungkit, Riva Siahaan dan PT PPN kini berada di bawah tekanan untuk membuktikan bahwa pencapaian tersebut dilakukan secara legal dan etis.