
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan resolusi baru yang menyerukan perdamaian yang komprehensif, adil dan abadi di Ukraina . Resolusi itu disahkan meskipun ditolak oleh Rusia , dengan Indonesia dan puluhan negara lainnya, termasuk seperti Amerika Serikat (AS) memilih abstain.
Dalam voting yang digelar saat sidang khusus darurat, seperti dilansir situs resmi PBB, un.org dan kantor berita Anadolu Agency , Rabu (25/2/2026), Majelis Umum PBB meloloskan resolusi berjudul “Dukungan untuk Perdamaian Abadi di Ukraina” yang diajukan oleh Kyiv dan didukung 46 negara lainnya tersebut.
Resolusi itu menyerukan “gencatan senjata segera, menyeluruh, dan tanpa syarat” untuk perang antara Ukraina dan Rusia yang berkecamuk empat tahun terakhir. Resolusi tersebut menegaskan kembali komitmen kuat Majelis Umum PBB terhadap kedaulatan, kemerdekaan, persatuan, dan integritas wilayah Ukraina, termasuk perairan teritorial.