
Pria Residivis Curi Truk di Tangerang Ditangkap, 2 Rekan Diburu
Satuan Reskrim Polsek Benda berhasil mengamankan seorang pria residivis yang diduga melakukan pencurian truk Mitsubishi Colt Diesel senilai Rp 150 juta. Pelaku, berinisial TK (31), diamankan di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, setelah tim operasional melakukan pengembangan dari laporan kehilangan kendaraan.
Latar Belakang
TK, yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung tahun 2016 karena kasus serupa, kembali menjadi tersangka curanmor. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa pelaku ini memiliki riwayat kriminal yang cukup panjang.
Fakta Penting
Pelaku TK ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) setelah tim opsnal berhasil memastikan identitasnya melalui pengembangan informasi. Kendaraan yang dicuri, truk Mitsubishi Colt Diesel, akhirnya kembali ke pemiliknya setelah penyelidikan intensif.
Dampak
Kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Benda dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan. Sebagai imbauan, masyarakat diminta lebih waspada dan melaporkan kejadian curanmor segera ke pihak kepolisian.
Penutup
Dengan pengembalian truk senilai Rp 150 juta ini, Polsek Benda tidak hanya mengembalikan keamanan masyarakat, tetapi juga memperkuat citra kepolisian yang responsif dan efektif. Namun, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan: apakah upaya pencegahan yang lebih baik diperlukan untuk mencegah kejahatan serupa terjadi kembali?