Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

**Ramadan di Bogor: Karaoke-Panti Pijat Tutup, Warung Makan Berbenah**

**Ramadan di Bogor: Karaoke-Panti Pijat Tutup, Warung Makan Berbenah**
**Ramadan di Bogor: Karaoke-Panti Pijat Tutup, Warung Makan Berbenah**

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang operasional tempat hiburan malam (THM), karaoke hingga panti pijat selama Ramadan 1447 Hijriah. Larangan juga berlaku bagi kegiatan sahur di jalan (sahur on the road/SOTR) selama Ramadan .

Aturan kegiatan usaha selama bulan Ramadan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 000.1.10/Kep.66-Bakesbangpol/2026, tentang pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap gangguan selama Ramadhan 1447 Hijriah di Kota Bogor. SK tersebut berlaku sejak ditandatangani oleh Wali Kota Bogor Dedie A Rachim pada Rabu (18/2) kemarin.

“Kegiatan usaha hiburan malam, karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat atau sejenisnya di wilayah Kota Bogor, wajib menutup usahanya (tidak beroperasi) selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M,” bunyi salah satu poin dalam SK Wali Kota Bogor dilihat detikcom, Kamis (19/2/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *