
Pakar hukum pidana, Profesor Supardi Ahmad memberikan pandangannya mengenai dinamika kedudukan Polri. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia itu menyebut Polri sebagai alat negara harus tunduk dan patuh pada presiden, bukan kementerian.
Supardi menjelaskan, pendapatnya ini dilandasi pada semangat filosofi berbangsa dan bernegara. Dia mengatakan, dalam sebuah negara tentu terdapat sebuah instrumen dan sejumlah alat, termasuk kehadiran kepala negara yang bekerja berdasarkan konstitusi.
Sementara salah satu alat negara yang tercatat dalam konstitusi adalah kepolisian. Hal ini, kata dia, tertuang jelas dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 45, bahwa polisi adalah alat negara.