
Pria berinisial FIM (24) ditangkap karena mencuri uang dan barang berharga milik ayah pacarnya senilai Rp 400 juta. Pelaku membobol rumah korban saat ditinggal pergi.
Tersangka FIM membobol rumah korban, Candra Arya, pada Selasa (10/2) pagi. FIM masuk ke rumah korban dengan mudah karena memegang kunci rumah tersebut.
Kepada polisi, FIM mengaku menemukan kunci rumah korban beberapa waktu lalu. FIM merencanakan pencurian saat korban pergi ke toko katering.