
Pria berinisial FIM (24) ditangkap karena mencuri uang dan barang berharga milik ayah pacarnya di Jakarta Utara (Jakut). Korban mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta.
“Anggota Unit Reskrim mendatangi kontrakan tersangka, melakukan penangkapan maupun melakukan penggeledahan dan ditemukan perhiasan emas dan uang,” kata Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga, Kamis (19/2/2026).
Kasus bermula saat tersangka FIM mendatangi rumah korban, Candra Arya, di Jalan Hidup Baru RT 12 RW 04 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakut pada Selasa (10/2) pagi. FIM lalu masuk setelah membuka pintu rumah korban.