Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Pramono akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pejabat yang melanggar aturan tersebut.
“Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan. Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat,” kata Pramono kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026).