
Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan gaji hakim ad hoc. Kenaikan gaji itu tinggal diberlakukan.
“Sudah, sudah, tinggal kita berlakukan,” kata Pras kepada wartawan di Kompleks Istana kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/2/2025).
Terkait angka kenaikannya, Pras enggan menyebut pasti. Ia mengatakan tidak beda jauh dengan kenaikan gaji hakim tetap.