
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan apresiasi terhadap langkah Bareskrim Polri yang menerapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan kasus perjudian online (judol). Langkah ini dinilai sebagai terobosan dalam penegakan hukum yang berdampak langsung pada optimalisasi penerimaan negara.
Analis Keuangan Negara Ahli Madya Kementerian Keuangan, Sunawan Agung Saksono, menyatakan bahwa eksekusi aset dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus judol ini bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan strategi dalam mengelola keuangan negara.
“Kami atas nama pimpinan dan Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi atas sinergi dan koordinasi lintas instansi dalam rangka optimalisasi penerimaan negara melalui mekanisme penyetoran PNBP yang bersumber dari uang sitaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana judi online,” kata Sunawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).