Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

Polri Pecat Oknum Brimob yang Pengeroyok Siswa SMP Hingga Tewas di Tual: Dampak Besar atas Pelanggaran Kode Etik

Polri Pecat Oknum Brimob yang Pengeroyok Siswa SMP Hingga Tewas di Tual: Dampak Besar atas Pelanggaran Kode Etik
Polri Pecat oknum brimob yang Pengeroyok Siswa SMP Hingga Tewas di Tual: Dampak Besar atas Pelanggaran Kode Etik

Latar Belakang
Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI di kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs inisial AT (14) di kota tual, Maluku. Bripda MS diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar.
Fakta Penting
Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa tiga langkah hukuman: pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari, terhitung dari 21 Februari 2026 hingga 24 Februari 2026; dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Dampak
Keputusan ini mencatut dampak sosial dan politik yang signifikan, terutama dalam konteks kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Penghentian Bripda MS dengan tidak hormat menjadi contoh keras atas konsekuensi pelanggaran kode etik, yang diharapkan mampu meningkatkan disiplin dan akuntabilitas anggota Polri di masa depan.
Penutup:
Kasus ini bukan hanya menandai akhir dari karier Bripda MS, tetapi juga menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga kode etik dan integritas. Dengan keputusan ini, Polri menunjukkan komitmennya untuk membersihkan institusi dari oknum yang tidak bertanggung jawab, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *