
Polisi menangkap pria berinisial MA karena menjual obat terlarang di Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat. Sebanyak 78 butir obat terlarang jenis tramadol disita polisi.
Pelaku MA ditangkap pada Selasa (3/2) pukul 11.00 WIB di Stasiun Citayam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pancoran Mas melakukan penindakan terhadap MA.
“(Pelaku ditangkap) Saat sedang duduk di depan kios di kawasan Stasiun Citayam,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).