Polres Bengkalis menetapkan seorang karyawan BUMD sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan. Pria berinisial MS (49) ini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana usai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5 hektare di Bukit Batu, Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Selasa (17/2/2026), menyusul insiden kebakaran lahan seluas kurang lebih 5 hektare di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa bermula pada Senin (9/2/2026) siang, saat api terpantau melahap lahan gambut di wilayah tersebut. Tim Masyarakat Peduli Api (MPA), perangkat desa, dan kepolisian segera turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman.