Polda Riau melalui Polres Bengkalis menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal. Tiga orang WNI dan 1 WNA asal Myanmar diselamatkan dari rumah penampungan di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar terkait adanya rencana pengiriman CPMI ilegal. Tim Satreskrim Polres Bengkalis kemudian menyelidiki informasi tersebut dan meluncur ke lokasi pada Selasa (3/2) dini hari.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa rumah yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku dan calon pekerja migran ilegal.