
Pemkab Tangerang melarang warung makan beroperasi di luar pukul 16.00 hingga 04.00 selama bulan Ramadan. Anggota Komisi II DPR F-Golkar, Ahmad Irawan, menyebut hal itu merupakan makna toleransi antarumat beragama.
“Menurut pendapat saya, kebijakan pembatasan tersebut bukan suatu hal baru. Tiap bulan Ramadan telah disepakati dan diterapkan oleh masing-masing pemerintahan daerah,” kata Irawan kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).