Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

**Perludem Kritik Kebijakan Parliamentary Threshold: 17,3 Juta Suara Pemilih Mungkin Terbuang di 2024**

**Perludem Kritik Kebijakan Parliamentary Threshold: 17,3 Juta Suara Pemilih Mungkin Terbuang di 2024**
**Perludem Kritik Kebijakan Parliamentary Threshold: 17,3 Juta Suara Pemilih Mungkin Terbuang di 2024**

Latar Belakang
Perludem menilai bahwa penerapan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) tidak mampu menjadi solusi untuk penyederhanaan partai politik. Sebaliknya, kebijakan ini justru dapat meningkatkan jumlah suara pemilih yang tidak terwakili, dengan potensi 17,3 juta suara terbuang di tahun 2024.
Fakta Penting
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M Pratama, menyampaikan kritik tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR terkait RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026). Menurutnya, semakin tinggi angka PT, semakin besar pula potensi disproporsionalitas hasil pemilu. “Parliamentary threshold mempengaruhi dua aspek penting: disproporsionalitas hasil pemilu dan penyederhanaan partai politik,” ujarnya.
Dampak
Kebijakan PT, jika diterapkan dengan tingkat ambang yang tinggi, dikhawatirkan akan menyebabkan sejumlah suara pemilih tidak memiliki representasi yang adil di parlemen. Ini dapat menimbulkan ketidakadilan dalam sistem demokrasi Indonesia dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.
Penutup
Kritik Perludem menimbulkan pertanyaan penting tentang efektivitas dan dampak jangka panjang dari penerapan Parliamentary Threshold. Dengan potensi 17,3 juta suara terbuang, kebijakan ini tidak hanya menjadi masalah teknis tetapi juga isu sosial-politik yang meresahkan. Bagaimana DPR akan menangani isu ini dalam RUU Pemilu menjadi kunci untuk memastikan keadilan dan representasi yang lebih baik bagi rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *