
Pemuda berinisial TA (23), warga Kibin, Kabupaten Serang, digelandang oleh warga ke Mapolres Serang. Pemuda tersebut dilaporkan telah memperkosa gadis berusia 15 tahun.
Warga tersebut merupakan keluarga korban yang datang ke Mapolres Serang pada Kamis (26/2) malam. Mereka membawa, melaporkan, dan meminta TA ditahan karena memperkosa korban.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, menyampaikan kronologi kejadian pemerkosaan itu. Menurut Andi, pada Rabu (25/2), korban dihubungi oleh temannya, seorang perempuan berinisial M. M meminta korban menemaninya berkunjung ke rumah pacarnya di Nambo Ilir, Kibin.