
Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim, Selamatkan Aset Legendaris Kota dari Keburukan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berkolaborasi untuk mempercepat pemulihan status aset-aset daerah yang bermasalah. Dua aset legendaris yang menjadi fokus adalah Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat dan aset PDAM di Jalan Basuki Rahmat, yang kembali menjadi sorotan publik.
Latar Belakang
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Surabaya dan Bidang Pemulihan Aset Kejati Jatim. Tujuan utamanya adalah memperkuat pengamanan aset daerah yang saat ini masih dikuasai oleh pihak lain.
Fakta Penting
Perjanjian ini didasarkan pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025, yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset untuk mendukung pemerintah daerah. Selain pemulihan aset, kerja sama ini juga mencakup peningkatan kompetensi SDM dan pertukaran data antar instansi.
Dampak
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Dengan dilibatkan Kejati Jatim, Pemkot Surabaya berharap dapat lebih cepat menyelesaikan masalah hukum terkait aset-aset bersejarah tersebut.
Penutup
Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan aset-aset legendaris kota Surabaya dapat dipelihara dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Dengan demikian, warisan budaya dan infrastruktur kota dapat terjaga untuk generasi mendatang.
“`