
Pemerintah memperketat belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) agar anggaran digital benar-benar berdampak pada layanan publik dan tidak lagi memicu penumpukan aplikasi. Kebijakan ini ditegaskan lewat peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025-2045.
Dalam peluncuran RIPDN 2025-2045, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menekankan belanja aplikasi maupun infrastruktur digital di kementerian/lembaga (K/L) kini wajib melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance).
Skema itu diterapkan agar pengadaan selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sekaligus menekan duplikasi program.