
Paragraf Pembuka
Pelat nomor kendaraan di Indonesia tidak hanya sebagai identifikasi biasa, tetapi juga memiliki makna spesifik melalui warnanya. Dari putih/hitam, merah, kuning, hingga hijau dan putih dengan lis biru, setiap warna memiliki peran penting sesuai dengan ketentuan teknis yang ditetapkan.
Spesifikasi dan Analisis
Pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah alat penting untuk legitimasi operasional kendaraan. Warna pelat nomor terbagi menjadi beberapa kategori:
– Putih/Hitam: Warna dasar untuk kendaraan umum.
– Merah: Khusus untuk kendaraan darurat seperti ambulans atau polisi.
– Kuning: Digunakan untuk kendaraan angkutan umum seperti bus atau angkot.
– Hijau: Terdapat pada kendaraan bermotor listrik atau hybrid.
– Putih dengan Lis Biru: Khusus untuk kendaraan diplomatik atau militer.
Setiap warna dan kode memiliki standar teknis yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur registrasi dan identifikasi kendaraan.
Fitur Unggulan
Pelat nomor TNKB memiliki spesifikasi tertentu, seperti material yang tahan lama dan desain yang mudah terbaca. Ini memastikan bahwa identifikasi kendaraan tetap akurat bahkan di kondisi jalan yang sulit.
Penutup
Memahami arti warna pelat nomor adalah langkah penting untuk memastikan keteraturan lalu lintas. Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan ketentuan teknis dan dipasang di bagian depan dan belakang untuk memenuhi standar operasional yang ditetapkan.