
Pelarian erwin iskandar alias Ko Erwin , bandar sabu di Nusa Tenggara Barat berakhir sudah. Ko Erwin akhirnya ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara setelah sepekan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirangkum detikcom , Ko Erwin ditangkap pada Kamis (26/2/2026). Ko Erwin ditangkap atas keterkaitan dengan kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Ko Erwin disebut-sebut memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada AKBP Didik agar bisa mengedarkan sabu. Uang tersebut diserahkan Ko Erwin dengan cara ditransfer ke rekening yang dikuasai oleh Malaungi.