
Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) necis yang mencuri kacamata puluhan juta di mal Jakarta hingga Bekasi sebagai tersangka. Polisi menyebut penadah barang curian inisial HS juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka yang ketiga, tersangka HS dijerat pasal 480 tentang dugaan tindak pidana pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman pidana 4 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).