
Sepasang suami-istri asal Inggris yang ditahan di Iran sejak Januari 2025, telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh pengadilan Teheran, setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan spionase . Pemerintah Inggris mengecam keras vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan Iran tersebut.
Craig dan Lindsay Foreman, keduanya berusia 50-an tahun, seperti dilansir AFP , Kamis (19/2/2026), ditangkap saat melakukan perjalanan keliling dunia dengan sepeda motor di Iran pada awal tahun 2025 lalu. Keduanya secara konsisten membantah tuduhan spionase yang dijeratkan oleh otoritas Teheran.
Diungkapkan oleh pihak keluarga pasangan Inggris itu bahwa hukuman 10 tahun penjara itu dijatuhkan setelah persidangan hanya digelar satu kali pada Oktober tahun lalu.