
Polemik yang melibatkan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyentuh sensitivitas moral masyarakat. Di satu sisi, publik melihat beasiswa sebagai amanah dana negara yang bersumber dari pajak.
Di sisi lain, terdapat realitas hukum terkait status perpajakan WNI yang tinggal dan bekerja di luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2025 (PER-23/2025) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk membaca ketegangan antara norma hukum dan ekspektasi moral publik, teori yang relevan adalah teori living law dari Eugen Ehrlich serta pendekatan hukum sosiologis (sociological jurisprudence) dari Roscoe Pound.