
Latar Belakang
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengemukakan pandangannya tentang peran Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam menjaga kode etik hakim MK. Menurut Rudianto, MKMK bertugas sebagai garda penjaga etik bagi hakim yang sedang menjabat, bukan sebelum calon hakim MK dilantik.
Fakta Penting
Rudianto mengutip Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK a quo, yang secara tegas menyebutkan bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Tujuan utamanya adalah menjaga integritas, adil, dan kepribadian negarawan para hakim konstitusi.
Dampak
Pandangan Rudianto ini menarik perhatian publik karena menyoroti pentingnya sistem pengawasan etik dalam lembaga peradilan tertinggi negara. Dengan fokus pada hakim yang sedang menjabat, MKMK diharapkan dapat lebih efektif dalam menjaga kredibilitas dan kinerja hakim MK.
Penutup
Dengan demikian, peran MKMK dalam menjaga kode etik hakim MK menjadi semakin vital. Ini tidak hanya mempengaruhi kinerja lembaga peradilan, tetapi juga menunjang kepercayaan publik terhadap sistem hukum negara.