
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim angkat bicara tentang latar belakang eks staf khususnya (stafsus), Fiona Handayani dan buron Jurist Tan. Nadiem mengatakan pengangkatan Fiona dan Jurist sebagai stafsus karena pertimbangan pengalaman dan kemauan untuk belajar.
Hal itu disampaikan Nadiem Makarim saat menjadi saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Mulanya, jaksa menanyakan latar belakang Fiona dan Jurist di bidang pendidikan. Nadiem mengatakan Fiona memiliki pengalaman di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), serta menjadi tim Gubernur Jakarta era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk program pendidikan kesehatan dan kepegawaian.