
Latar Belakang
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah sedang mempercepat penyusunan regulasi terkait penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Aturan ini juga akan memberikan batasan penggunaan AI di media massa, khususnya di tengah maraknya masalah disinformasi yang meresahkan masyarakat.
Fakta Penting
“Perpres ini sudah menunggu di Kementerian Hukum (Kemenkum). Saya berharap segera ditandatangani, sehingga menjadi pedoman untuk kementerian atau lembaga terkait menyusun Permen yang lebih detail dalam mengatur penggunaan AI,” ujar Meutya dalam Konvensi Nasional Media Massa pada Hari pers Nasional di Kota Serang, Minggu (8/2/2026).
Regulasi ini diharapkan mampu mengantisipasi dampak negatif AI, seperti penyebaran informasi palsu dan manipulasi data, yang semakin marak dalam era digital saat ini.
Dampak
Penandatanganan Perpres ini akan menjadi langkah strategis untuk memastikan penggunaan AI lebih aman dan bertanggung jawab. Melalui peraturan ini, pemerintah juga berupaya melindungi konsumen dari risiko penyalahgunaan teknologi canggih tersebut.
Penutup
Dengan adanya Perpres AI, Indonesia diharapkan dapat menjadi contoh negara yang mampu mengatur teknologi modern dengan bijak, sekaligus menjaga kualitas informasi yang ditampilkan di media massa.
#AIRegulation #Menkomdigi #Disinformasi #PerpresAI