
Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menguat, dengan alasan yang terdengar masuk akal: pilkada langsung berbiaya mahal, sarat politik uang dan membebani keuangan Negara, dengan menggunakan logika efisiensi, gagasan ini seolah rasional.
Karena pemajuan kualitas demokrasi tidak sekadar soal efisiensi, maka ketika gagasan yang ditawarkan justru mencabut hak pilih rakyat, persoalannya berubah dari teknis menjadi konstitusional, dari administratif menjadi soal kedaulatan.
Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, prinsip ini bukan slogan normatif, melainkan fondasi utama negara demokrasi. Karena itu, setiap kebijakan yang mengurangi peran rakyat harus diuji secara ketat, bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara demokrasi.