
Polisi menangkap wanita DR (20) yang membuang bayinya setelah lahir ke tempat sampah di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). Pelaku mengajak adiknya yang berusia 7 tahun saat membuang bayinya tersebut.
Aksi pelaku ini viral di media sosial seperti dilihat detikcom , Selasa (3/3/2026). Tampak adiknya menenteng tas ransel hitam yang diketahui berisi bayi yang baru dilahirkan DR, sedangkan pelaku berjalan di belakangnya.
“Berdasarkan hasil penelusuran CCTV warga, pelaku dengan dibantu adik laki-laki usia sekitar 7 tahun, berjalan kaki dengan menenteng bayi yang sudah dimasukkan ke dalam ransel hitam dengan tujuan tempat pembuangan sampah Pasar Analog Pademangan Barat dengan jarak kurang lebih 800 meter dari rumah pelaku,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).