
Latar Belakang
Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan kekecewaan setelah Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kejadian ini terjadi tengah upaya negara meningkatkan kesejahteraan hakim, menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan sistem pengawasan di lembaga peradilan.
Fakta Penting
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyatakan bahwa kasus ini mengejutkan, terutama karena terjadi saat negara sedang berupaya keras memperbaiki kesejahteraan hakim. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini, yang terjadi ketika negara sudah berusaha memberikan kesejahteraan lebih kepada peradilan,” ujarnya dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.
Sebagai langkah responsif, KY akan segera melancarkan pemeriksaan etik terhadap kedua hakim tersebut. Selain itu, pihak KY juga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan sanksi yang sesuai terhadap Ketua dan Wakil ketua pn depok.
Dampak
Kasus ini tidak hanya menimbulkan dampak pada peradilan di Depok, tetapi juga menjadi refleksi lebih luas tentang sistem pengawasan korupsi di Indonesia. Upaya negara dalam meningkatkan kesejahteraan hakim ternyata belum mampu menghilangkan praktik korupsi, menegaskan pentingnya reformasi struktural yang lebih dalam dalam sistem peradilan.
Penutup
Ketegangan antara upaya negara untuk memberikan kesejahteraan dan realitas korupsi yang terjadi di lapangan menegaskan bahwa perjuangan melawan korupsi adalah proses yang panjang dan kompleks. Dengan kasus ini, KY dan lembaga terkait diharapkan dapat lebih keras dalam menerapkan disiplin dan akuntabilitas, memastikan bahwa upaya negara untuk meningkatkan kesejahteraan hakim tidak sia-sia.