![[Kurir Sabu 40 Kg di Medan Divonis Seumur Hidup Penjara]](https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2026/02/12/majelis-hakim-ketika-membacakan-putusan-terhadap-terdakwa-aswari-yang-dihadirkan-secara-daring-di-ruang-sidang-cakra-ix-pengad-1770839990978_169.jpeg?w=700&q=90)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Aswari (30). Aswari terbukti menjadi kurir 40 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aswari dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Joko Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, dilansir kantor berita Antara, Kamis (12/2/2026).
Joko mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dakwaan primer, setelah terbukti membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta.