Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

[Kurir Sabu 40 Kg di Medan Divonis Seumur Hidup Penjara]

[Kurir Sabu 40 Kg di Medan Divonis Seumur Hidup Penjara]
[Kurir Sabu 40 Kg di Medan Divonis Seumur Hidup Penjara]

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Aswari (30). Aswari terbukti menjadi kurir 40 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aswari dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Joko Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, dilansir kantor berita Antara, Kamis (12/2/2026).

Joko mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dakwaan primer, setelah terbukti membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *