
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas bicara soal kekhawatiran masyarakat terkait potensi pidana ketika mengirim stiker atau meme seorang pejabat di medsos usai KUHP baru. Supratman mengatakan mengirim stiker pejabat boleh asalkan sopan.
“Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah kalau (stiker) jempol, oke, sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau kan, siapa yang mau, tapi kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya,” kata Supratman saat jumpa pers di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026). Supratman pertanyaan wartawan soal potensi pidana mengirim meme atau stiker pejabat.