
Kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan keabsahan penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus korupsi kuota haji. Kubu Yaqut menyebut hitungan itu belum hasil audit, tapi hanya hasil pemeriksaan investigasi.
“Tentu kita masih mempertanyakan ya keabsahan tentang penghitungan kerugian negara itu. Karena kami melihat dari jawaban ini pun sifatnya belum hasil audit, tetapi masih hasil pemeriksaan investigasi,” kata kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Mellisa mengatakan Yaqut ditetapkan sebagai tersangka saat belum ada hitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Dia menilai penetapan tersangka Yaqut cacat prosedur dan tidak sah.