Berita Bisnis dan Investasi Terpadu
Berita  

KSPSI Tekan Pemerintah untuk Cepat Sahkan Revisi UU Ketenagakerjaan Sebelum Oktober 2026

KSPSI Tekan Pemerintah untuk Cepat Sahkan Revisi UU Ketenagakerjaan Sebelum Oktober 2026
KSPSI Tekan Pemerintah untuk Cepat Sahkan revisi uu ketenagakerjaan Sebelum Oktober 2026

Latar Belakang
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menambahkan tekanan pada pemerintah dan DPR untuk segera menuntaskan perumusan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menargetkan perundang-undangan baru tersebut bisa disahkan sebelum Oktober 2026, demi memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.
Fakta Penting
Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, mengungkapkan harapan keras agar revisi UU Ketenagakerjaan segera ditetapkan. “Mudah-mudahan sebelum Oktober pasti, itu sudah bisa diterbitkan dan ada kepastian hukum bagi kita semua,” ujarnya dalam Rakornas II KSPSI di Jakarta Pusat. Jumhur juga menyebutkan bahwa KSPSI telah berulang kali memberikan masukan kepada berbagai pihak terkait, guna memastikan undang-undang baru ini menjadi lebih adil bagi para buruh.
Dampak
Revisi UU Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja. Namun, penundaan pengesahan yang lama menjadi concern utama, terutama mengingat batas waktu yang ditetapkan oleh KSPSI. Pemerintah dan DPR kini dihadapkan pada tantangan untuk menyelesaikan perumusan ini sesuai target, mengingat pentingnya undang-undang ini bagi stabilitas tenaga kerja di Indonesia.
Penutup
Dengan tekanan yang datang dari KSPSI, pemerintah dan DPR dituntut untuk menunjukkan komitmen yang kuat dalam mempercepat proses pengesahan revisi UU Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya soal waktu, tetapi juga tentang bagaimana memberikan perlindungan yang lebih baik bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *