
KPK mengungkap ada upaya dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk ‘mengondisikan’ panitia khusus (Pansu) haji DPR dalam memuluskan niat jahatnya membagi rata kuota haji tambahan yang semestinya lebih banyak diperuntukkan bagi kuota haji reguler. Namun, upaya Yaqut tak membuahkan hasil lantaran uang yang coba diberikannya ke Pansus Haji ditolak.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, Yaqut mencoba mengondisikan Pansus Haji dengan memberikan sejumlah uang dari fee yang diperolehnya lantaran memberikan kuota tambahan 50% untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuota semestinya hanya diberikan 8% dari total 20 ribu kuota tambahan yang diperoleh Indonesia pada tahun 2024.
“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” jelas Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).